Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat
saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh
terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini
adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum
AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Hal –hal yang dikaji dalam
proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya, dan
kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Analisis mengenai dampak
lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk
melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan
syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak
positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat
dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan
mengembangkanmdampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan
dampak besar dan penting tersebut di antaranya
digunakan kriteria mengenai :
a. besarnya jumlah manusia yang
akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran
dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak
berlangsung;
d. banyaknya komponen lingk
ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik (reversible) atau
tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3
ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
a. pengubahan bentuk lahan dan
bentang alam
b. eksploitasi sumber daya alam
baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
c. proses dan kegiatan yang
secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,
pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam
dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang
hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan
buatan, serta lingkungan sosial
dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang
hasilnya akan dapat mempe ngaruhi pelestarian kawasan
konservasi sumber daya dan/atau
perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh
-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
Tujuan secara umum AMDAL adalah
menjaga dan meningkatkan kualitas
lingkungan serta menekan
pencemar an sehingga dampak negatifnya menjadi serendah
mungkin. Dengan demikian AMDAL
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang pelaksanaan rencana
kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan
hidup. Untuk proses pelaksanaan AMDAL dapat dilihat dibawah
ini
AMDAL sebelum memberikan ijin
usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk
mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegia tan.
Prosedur pelaksanaan AMDAL menurut PP. No. 27 th 1999 adalah
sebagai berikut.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL,
pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
ü Komisi
Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen
AMDAL. Di tingkat pusat
berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di
tingkat Propinsi berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelo la lingkungan hidup
Propinsi, dan di tingkat
Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi
pengelola lingkungan hidup
Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang
berkepentingan dan warga
masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili
di dalam Komisi Penilai ini.
Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi
Penilai AMDAL ini diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup,
sementara anggota-anggota Komisi
Penilai AMDAL di propinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan oleh
Gubernur dan Bupati/Walikota.
ü Pemrakarsa
adalah
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan
yang akan dilaksanakan.
ü Masyarakat
yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas
segala bentuk keputusan dalam
proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara
lain sebagai berikut: kedekatan
jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau
kegiatan, faktor pengaruh
ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada
lingkungan hidup, dan/atau
faktor pengaruh nilai -nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat berkepentingan dalam
proses AMDAL dapat dibedakan menjadi
masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Kegunaan AMDAL Bagi
Pemerintah dan Pemilik Proyek
Kegunaan AMDAL bagi pemerintah sebagai berikut:
a. Menghindarkan
perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara,
kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan,
dan keselamatan masyarakat.
b. Menghindarkan
pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan
proyek-proyek lain.
c. Mencegah agar
potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber
daya alam yang dapat diperbarui).
d. Mencegah rusaknya
sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek
lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
e. Sesuai dengan
rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak
menganggap proyek lain.
f. Menjamin manfaat
yang jelas bagi masyarakat umum.
g. Sebagai alat
pengambil keputusan pemerintah.
Kegunaan AMDAL bagi pemilik proyek sebagai berikut:
a. Mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
b. Sebagai sumber
informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk
informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
c. Melindungi proyek
yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku.
d. Melindungi proyek
dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak
dilakukan.
e. Melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
f. Sebagai bahan utuk
menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
g. Sebagai bahan
penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan
kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan penyempurnaannya.
Sejak awal
perencanaan satu proyek pemerintah sudah menghendaki diadakan studi Penyajian
Informasi Lingkungan (PIL). PIL merupakan suatu alat pemerintah untuk
memutuskan apakah proyek yang diusulkan ini perlu ANDAL atau tidak. Dengan
mempelajari laporan PIL, pemerintah sebagai pengendali sekaligus pengambil
keputusan menilai apakah proyek yang diusulkan ini berpotensi menimbulkan
dampak negatif sehingga mengharuskan pemilik proyek melakukan AMDAL.
Sebaliknya, apabila proyek tersebut dianggap tidak akan menimbulkan dampak yang
berarti maka pemilik proyek tersebut tidak perlu melakukan AMDAL dan dapat
mulai membangun proyeknya dengan diberikan pedoman pengelolaan dan
pemantauannya.
Keputusan yang dapat diambil sebagai berikut.
a. Proyek tidak boleh
dibangun.
b. Proyek boleh
dibangun, tetapi dengan saran-saran tertentu yang harus diikuti pemilik proyek
(dengan persyaratan).
c. Proyek boleh
dibangun sesuai dengan usulan (tanpa persyaratan).
Dengan mempelajari AMDAL, pengambil keputusan mencoba
melihat sebagai berikut.
a. Apakah akan ada
dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui toleransi yang sudah
ditetapkan.
b. Apakah akan
menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga dapat menimbulkan pertentangan.
c. Apakah akan timbul
dampak negatif yang tidak akan dapat ditoleransi masyarakat serta membahayakan
keselamatan masyarakat.
d. Sejauh mana
pengaruhnya pada pengaturan lingkungan yang lebih luas.
Laporan AMDAL
merupakan dokumen yang penting sebagai bahan atau sumber informasi yang cukup
detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian, proyeknya dan
gambaran keadaan lingkungan di masa yang akan datang, meliputi dampak-dampak
yang tidak dapat dihindari, alternatif-alternatif aktivitas, dampak jangka
pendek dan panjang, dampak yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat pulih
kembali
Contoh kasus :
Pelaku usaha dan pemerintah
daerah dinilai masih mengabaikan masalah
lingkungan. Hal ini terlihat
dari masih adanya kawasan industri di Semarang
yang beroperasi tanpa terlebih
dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal). Selain itu, sejumlah industri di
Semarang juga masih banyak yang
belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali,
menyampaikan laporan kepada
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
(Bapedalda) Semarang.
"Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi
sebelum melakukan studi Amdal,
Bapedalda tidak bisa berbuat apa -apa. Kami
paling hanya bisa mengimbau,
tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami
lakukan. Terus terang, Bapedalda
adalah instansi yang mandul," kata Mohammad
Wahyudin, Kepala Sub -Bidang
Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di
Semarang. Wahyudin menceritakan,
kawasan industri di Jalan Gatot Subroto,
Kecamatan Ngaliyan, Kota
Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu
hingga saat ini bel um mempunyai
Amdal. Padahal, menurut Wahyudin, salah satu
syarat agar sebuah kawasan
industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban
melaksanakan studi Amdal.
"Bapedalda berkali -kali menelpon pengelola kawasan
industri tersebut, menanyakan
kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun,
sampai sekarang, jangankan
memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi
Amdal, bertemu pemilik kawasan
itu saja belum pernah," ujarnya. Wahyudin
menyayangkan sikap pihak
berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu
usaha industri atau kawasan industri
untuk beroperasi walau belum menjalankan
studi Amdal. Menurut dia, hal
ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha
yang tidak peduli terhadap
masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah
daerah. Sikap tidak peduli
terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan
sejumlah pemilik usaha industri
ataupun kawasan industri dengan tidak
menyampaikan laporan rutin enam
bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin
mengatakan, kawasan industri di
Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan
laporan perkembangan usahanya,
terutama yang diperkirakan berdampak pada
lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan
industri kecil (LIK) di Bugangan
Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin,
mengakibatkan Bapedalda ti dak
bisa mengetahui perkembangan di kedua
kawasan industri tersebut.
Padahal, perkembangan sebuah kawasan industri
sangat perlu diketahui oleh
Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi
kemungkinan pencemaran yang bisa
terjadi. Ia menambahkan, indu stri kecil,
seperti industri mebel,
sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran
lingkungan. Namun, selama ini,
orang terlalu sering hanya menyoro ti industri
berskala besar. (Kompas, 2
Agustus 2002)
sumber:
No comments:
Post a Comment