Saturday, January 12, 2013

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Hal –hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkanmdampak positif.

Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya
digunakan kriteria mengenai :

a. besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam
dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan
buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempe ngaruhi pelestarian kawasan
konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas
lingkungan serta menekan pencemar an sehingga dampak negatifnya menjadi serendah
mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan
hidup. Untuk proses pelaksanaan AMDAL dapat dilihat dibawah ini



AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk
mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegia tan.
Prosedur pelaksanaan AMDAL menurut PP. No. 27 th 1999 adalah sebagai berikut.



Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL,
pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

ü  Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen
AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di
tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelo la lingkungan hidup
Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi
pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang
berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili
di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi
Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup,
sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

ü  Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

ü  Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas
segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara
lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau
kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada
lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai -nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi
masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.


Kegunaan AMDAL Bagi Pemerintah dan Pemilik Proyek

Kegunaan AMDAL bagi pemerintah sebagai berikut:

a. Menghindarkan perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b. Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain.
c. Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber daya alam yang dapat diperbarui).
d. Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
e. Sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak menganggap proyek lain.
f. Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
g. Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.

Kegunaan AMDAL bagi pemilik proyek sebagai berikut:

a. Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
b. Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
c. Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku.
d. Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
e. Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
f. Sebagai bahan utuk menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
g. Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan penyempurnaannya.

Sejak awal perencanaan satu proyek pemerintah sudah menghendaki diadakan studi Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). PIL merupakan suatu alat pemerintah untuk memutuskan apakah proyek yang diusulkan ini perlu ANDAL atau tidak. Dengan mempelajari laporan PIL, pemerintah sebagai pengendali sekaligus pengambil keputusan menilai apakah proyek yang diusulkan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif sehingga mengharuskan pemilik proyek melakukan AMDAL. Sebaliknya, apabila proyek tersebut dianggap tidak akan menimbulkan dampak yang berarti maka pemilik proyek tersebut tidak perlu melakukan AMDAL dan dapat mulai membangun proyeknya dengan diberikan pedoman pengelolaan dan pemantauannya.

Keputusan yang dapat diambil sebagai berikut.
a. Proyek tidak boleh dibangun.
b. Proyek boleh dibangun, tetapi dengan saran-saran tertentu yang harus diikuti pemilik proyek (dengan persyaratan).
c. Proyek boleh dibangun sesuai dengan usulan (tanpa persyaratan).

Dengan mempelajari AMDAL, pengambil keputusan mencoba melihat sebagai berikut.
a. Apakah akan ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui toleransi yang sudah ditetapkan.
b. Apakah akan menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga dapat menimbulkan pertentangan.
c. Apakah akan timbul dampak negatif yang tidak akan dapat ditoleransi masyarakat serta membahayakan keselamatan masyarakat.
d. Sejauh mana pengaruhnya pada pengaturan lingkungan yang lebih luas.

Laporan AMDAL merupakan dokumen yang penting sebagai bahan atau sumber informasi yang cukup detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian, proyeknya dan gambaran keadaan lingkungan di masa yang akan datang, meliputi dampak-dampak yang tidak dapat dihindari, alternatif-alternatif aktivitas, dampak jangka pendek dan panjang, dampak yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat pulih kembali

Contoh kasus :

Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah
lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang
yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di
Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali,
menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
(Bapedalda) Semarang. "Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi
sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa -apa. Kami
paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami
lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul," kata Mohammad
Wahyudin, Kepala Sub -Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di
Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto,
Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu
hingga saat ini bel um mempunyai Amdal. Padahal, menurut Wahyudin, salah satu
syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban
melaksanakan studi Amdal. "Bapedalda berkali -kali menelpon pengelola kawasan
industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun,

sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi
Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah," ujarnya. Wahyudin
menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu
usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan
studi Amdal. Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha
yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah
daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan
sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak
menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin
mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan
laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada
lingkungan, kepada Bapedalda. Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan
industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin,
mengakibatkan Bapedalda ti dak bisa mengetahui perkembangan di kedua
kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industri
sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi
kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, indu stri kecil,
seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran
lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoro ti industri
berskala besar. (Kompas, 2 Agustus 2002)


sumber: 





No comments:

Post a Comment